Pendahuluan
Dalam proses jual beli kendaraan bermotor, salah satu tahap penting adalah balik nama kendaraan. Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya dan prosedur balik nama motor R15 V3 sesuai dengan regulasi terbaru di Indonesia.
Biaya Balik Nama
Biaya balik nama motor R15 V3 terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- Biaya Administrasi: Rp35.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000.
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000.
- Biaya pembuatan STNK baru: Rp100.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000.
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): sebesar 10% dari nilai kendaraan.
Prosedur Balik Nama
Prosedur balik nama motor R15 V3 meliputi:
- Persiapan dokumen seperti STNK dan BPKB yang asli beserta fotokopinya, KTP pemilik baru, dan bukti pembayaran pajak terakhir.
- Kunjungan ke Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
- Pengisian formulir dan penyerahan dokumen yang diperlukan.
- Pembayaran biaya yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Balik nama motor R15 V3 adalah proses yang membutuhkan perhatian terhadap detail biaya dan prosedur yang berlaku. Dengan memahami informasi ini, diharapkan proses balik nama dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Be First to Comment