Halo para pecinta otomotif! Kali ini kita akan bahas tuntas tentang biaya balik nama motor PCX tahun 2018. Ini penting banget buat kamu yang baru aja beli motor bekas atau mau jual motor nih.
Biaya dan Proses Balik Nama
Pertama-tama, biaya administrasi balik nama itu berkisar Rp 35.000. Tapi, itu baru permulaan, ada beberapa biaya lain yang harus kamu siapkan:
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk motor: Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% dari nilai motor
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% untuk penyerahan pertama
Untuk BPKB baru, siapkan juga Rp 225.000, dan STNK baru itu Rp 100.000.
Contoh Perhitungan
Misalnya nih, pajak tahunan motor kamu Rp 150.000, maka total biaya yang harus disiapkan bisa mencapai Rp 735.000. Ini belum termasuk jika ada biaya tambahan lainnya ya.
Tips Sebelum Balik Nama
Sebelum kamu balik nama, pastikan dulu informasi terbaru di kantor Samsat terdekat. Biar nggak kaget dengan biayanya dan prosesnya bisa berjalan lancar.
Kesimpulan
Balik nama motor itu gak seseram yang dibayangkan kok, asal kamu sudah siapin semua dokumen dan biayanya. Jadi, pastikan kamu cek dan re-check semua kebutuhanmu sebelum ke Samsat ya!
Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu yang lagi cari info tentang balik nama motor PCX tahun 2018. Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Be First to Comment