Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memperpanjang plat nomor kendaraannya setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan plat nomor ini dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah di mana kendaraan terdaftar. Bagi pemilik motor Honda CBR150R tahun 2016, berikut adalah panduan lengkap mengenai biaya dan prosedur untuk mengganti plat nomor kendaraan:
Biaya Ganti Plat Motor CBR150R 2016
Biaya untuk mengganti plat nomor motor Honda CBR150R tahun 2016 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 60.000
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000
- Biaya Administrasi: Rp 25.000
Total Biaya Ganti Plat Motor CBR150R 2016: Rp 220.000
Prosedur Ganti Plat Motor CBR150R 2016
Adapun prosedur untuk mengganti plat nomor motor Honda CBR150R tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengganti plat nomor motor antara lain:
- KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku
- STNK asli dan copy
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan copy
- Bukti pelunasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun terakhir
- Datang ke Kantor Samsat
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah di mana kendaraan terdaftar.
- Ambil Formulir dan Isi
Di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan diberikan formulir permohonan perpanjangan plat nomor. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
- Serahkan Dokumen dan Bayar Biaya
Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke loket yang telah ditentukan. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dokumen dan meminta pembayaran biaya ganti plat nomor.
- Proses Penerbitan
Setelah pembayaran selesai, petugas loket akan memproses penerbitan STNK dan plat nomor baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 jam.
- Pengambilan STNK dan Plat Nomor
Setelah proses penerbitan selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK dan plat nomor baru di loket yang telah ditentukan.
Catatan Penting:
- Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) telah dilunasi sebelum melakukan penggantian plat nomor.
- Jika pajak kendaraan bermotor belum dilunasi, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan.
- Proses penggantian plat nomor hanya dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.
- Jika ada perubahan data pada STNK, seperti alamat atau nama pemilik, maka harus dilakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu.
Be First to Comment